KONFIRMASI PROPERTI
Jika anda berminat dengan properti-properti yang sedang kami pasarkan, kami akan selalu melakukan KONFIRMASI terlebih dahulu dengan pihak pemilik, karena :
- Harga jual / sewa properti bisa berubah sewaktu-waktu.
- Perubahan status listing, yang tadinya dijual, sekarang hanya disewakan, dan sebaliknya.
- Tidak jadi dipasarkan, misalnya mau dipakai sendiri.
- Jika properti sedang atau belum dibangun, kemungkinan ada perbedaan atau perubahan spek, bentuk, tampak depan dan atau warna antara brosur / gambar perspektif 3D dengan hasil jadinya.
- Sudah terjual atau tersewa.
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Transaksi JUAL-BELI Properti
- Pajak Penjual (PPH) dibayar oleh pemilik properti
- Pajak Pembeli (BPHTB) dibayar oleh pembeli properti
- PPN dibayar oleh pemilik / pembeli properti (jika ada)
- Apakah properti tersebut dijaminkan di bank / dibebani hak tanggungan atau tidak
- Biaya Notaris dibayar oleh pembeli properti
- Biaya KPR dibayar oleh pembeli properti
- Biaya renovasi properti ditanggung oleh pemilik / pembeli properti
- Jika listrik, telepon dan PAM ruko tidak berfungsi, biaya penyambungan kembali menjadi tanggungan pemilik / pembeli properti
- Pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya
- Jika beli properti dalam kondisi masih gambar atau sedang dibangun, dan pihak pembeli menghendaki adanya perubahan atau penambahan pada bangunan, maka harus dibicarakan di depan tentang biaya-biaya tambahan yang muncul sebagai akibat dari perubahan atau penambahan bangunan properti tersebut
- Proses transaksi jual-beli di notaris tidak bisa dilakukan secara mendadak, karena membutuhkan waktu untuk persiapan dan pengecekan dokumen, penyetoran serta verifikasi pajak penjual dan pajak pembeli, dll
- Proses pengajuan KPR membutuhkan waktu, sangat disarankan untuk mengajukan permohonan KPR ke beberapa bank sekaligus untuk mempersingkat waktu
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Transaksi SEWA-MENYEWA
- PBB dibayar oleh pemilik / penyewa properti
- PPH dibayar oleh pemilik properti
- PPN dibayar oleh penyewa properti
- Besarnya nominal uang jaminan / security deposit (dibayarkan di depan pada saat transaksi)
- Biaya notaris dibayar oleh pihak penyewa
- Denda keterlambatan per hari jika masa sewa berakhir
- Grace period untuk renovasi
- Surat keterangan dari bank jika properti tersebut dijaminkan oleh pemilik
- Asuransi, pemilik meng-asuransi-kan bangunan properti, sedangkan penyewa meng-asuransi-kan barang-barang, peralatan, perlengkapan dan lain-lainnya milik penyewa yang berada di dalam bangunan properti yang disewanya tersebut.
- Pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya (jika ada)
- Proses transaksi sewa-menyewa di notaris tidak bisa dilakukan secara mendadak, karena membutuhkan waktu untuk persiapan dan pengecekan dokumen, dll
- Jika listrik, telepon dan PAM ruko tidak berfungsi, biaya penyambungan kembali menjadi tanggungan pemilik / penyewa properti
- Jika selama masa sewa, fasilitas tandon air dan septic tank yang berada di dalam tanah, dan fasilitas-fasilitas lainnya rusak / retak / bocor / rembes menjadi tanggungan pemilik / penyewa properti
Sedangkan hal-hal yang perlu disepakati mengenai pembayaran/pelunasan transaksi properti jika ada keseriusan dari pihak pembeli / penyewa, adalah sebagai berikut :
- Besarnya uang tanda jadi/uang muka/down payment
- Kapan waktu pembayaran/pelunasan pembelian properti setelah tanda jadi/uang muka/down payment dibayarkan
- Kapan waktu tanda tangan akta jual beli di notaris
- Konsekuensi pada uang tanda jadi/uang muka/down payment jika salah satu pihak membatalkan transaksi jual-beli
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.